sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat PKPU oleh MYIA, Bos Garuda Indonesia Beri Penjelasan

Economics editor Suparjo Ramalan
19/07/2021 14:29 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima surat panggilan sidang terkait gugatan PKPU dari MYIA. Berikut penjelasan Dirut Garuda.
Digugat PKPU oleh MYIA, Bos Garuda Indonesia Beri Penjelasan (Dok.MNC Media)
Digugat PKPU oleh MYIA, Bos Garuda Indonesia Beri Penjelasan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap Perseroan. 

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha emiten kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut, pihak sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU, dimana, dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.

"Dapat kami sampaikan, pada saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA," ujar Irfan, dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021). 

Kajian PKPU dilakukan bersama dengan  konsultan yang telah ditunjuk manajemen. Usai kejian, pihak Garuda akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement