Pemegang saham sendiri sudah menegaskan akan mengambil langkah restrukturisasi untuk selamatkan Garuda Indonesia. Kementerian BUMN pun menargerkan bisa melakukan restrukturisasi utang hingga USD1,5 miliar atau setara Rp21,4 triliun (kurs Rp14.400 per USD).
"Memang secara PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) diwajibkan dicatatkan sebagai kewajiban," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, beberapa waktu lalu.
Tiko, sapaan akrab Kartika menyebut, jika EBITDA Garuda tidak sampai USD200-250 juta, maka kondisi keuangan normal maksimum rasionya harus 6 kali. Jadi, sekitar USD250 juta dikali 6 atau USD1,5 miliar. Di atas itu Garuda tidak bisa going concern, karena tidak mampu membayar utang-utangnya. (TIA)