ECONOMICS

Aturan Baru Satgas Covid-19: Masuk RI Wajib Karantina 5 Hari, Dari India 14 Hari 

Binti Mufarida 07/06/2021 21:15 WIB

epala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB Ganip Warsito menegaskan pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia.

MNC Media

IDXChannel - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia.

Baik Warga Negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beraktivitas di Indonesia wajib melakukan karantina selama 5 hari. Kecuali, dari India yang masuk ke Indonesia wajib karantina 14 hari.

“Kita membatasi, intervensi Covid dari luar, baik itu yang dibawa oleh PMI ataupun oleh orang asing yang ingin beraktivitas di Indonesia,” ungkap Ganip pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (7/6/2021).

Ganip mengatakan bahwa kasus Covid-19 di luar negeri juga masih tinggi sehingga perlu dilakukan pembatasan. “Kita memahami bersama bahwa Covid di negara tetangga juga masih tinggi, melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan,” paparnya.

“Aturan di dalam penerimaan orang dari luar negeri sudah jelas. Terhadap pekerja migran Indonesia juga telah dilakukan. Satu SOP, untuk begitu datang, kita lakukan entry tes, setelah itu kita karantina 5 hari, baru dilakukan exit tes. Ini harus dipedomani dan harus bisa dilaksanakan,” jelas Ganip.

Hal ini juga diberlakukan sama bagi orang asing yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina 5 hari. Kecuali dari India wajib melakukan karantina 14 hari.

“Yang berikutnya terhadap orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, juga seperti itu diperlakukan SOP yang sama. Kecuali untuk India, kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry tes, dilakukan karantina selama 7X2 jadi 14 hari pelaksanaannya. Baru dilakukan exit tes,” jelas Ganip.

Ganip pun menghimbau agar daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk agar menegakkan SOP ini. “Nah ini, ini di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk keluarnya PMI dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan atau darat hendaknya betul-betul bisa menegakkan hal ini.” 

(IND) 

SHARE