IDXChannel - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Chief Excecutive Officer (CEO) Corfina Group berinisial SW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Dia diperiksa untuk pendalaman transaksi saham di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi yang diperiksa adalah SW selaku Ketua dan CEO Corfina Group. Saksi diperiksa terkait transaksi saham milik BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Leonard menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apa yang dilihat, didengar dan alami dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.