ECONOMICS

Aturan Diskon Harga Tiket Pesawat Periode Nataru Terbit, Berlaku Mulai 22 Oktober 2025

Iqbal Dwi Purnama 14/10/2025 19:07 WIB

Beleid ini menjadi landasan keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun.

Aturan Diskon Harga Tiket Pesawat Periode Nataru Terbit, Berlaku Mulai 22 Oktober 2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Beleid ini menjadi landasan keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun. Tujuan dari kebijakan adalah dalam rangka mendorong aktivitas liburan masyarakat pada musim libur Nataru.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayaran masing-masing badan usaha angkutan udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Sedangkan masa berlaku penurunan biaya tambahan bahan bakar, dimulai pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Namun, tiket diskon ini sudah dapat dipesan mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," tulis beleid tersebut.

Kemenhub juga mengimbau kepada operator penerbangan untuk mencantumkan dalam tiket potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak.

(Dhera Arizona)

SHARE