ECONOMICS

Aturan Ekspor Satu Pintu Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Hilirisasi

Desi Angriani 06/06/2026 10:38 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur sentralisasi ekspor komoditas strategis.

Aturan Ekspor Satu Pintu Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Hilirisasi (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur sentralisasi ekspor komoditas strategis. 

Regulasi ini memberikan sejumlah kejelasan mengenai mekanisme kebijakan yang sebelumnya memicu berbagai spekulasi di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor komoditas dan hilirisasi.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang akan menjalankan fungsi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis. 

Dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4), disebutkan bahwa perusahaan tersebut berwenang menentukan harga jual ekspor serta dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, regulasi baru ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi untuk memperoleh pengecualian dari skema sentralisasi ekspor.

Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah menyatakan bahwa sentralisasi ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. 

Namun, pemberian pengecualian tersebut tidak bersifat otomatis dan harus terlebih dahulu diputuskan melalui rapat koordinasi antar kementerian.

Ketentuan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi perusahaan-perusahaan yang telah menggelontorkan investasi besar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. 

Pada tahap awal implementasi, sentralisasi ekspor akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Adapun rincian lebih lanjut mengenai jenis dan spesifikasi komoditas yang masuk dalam skema tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat pada 31 Desember 2026. Namun demikian, Pasal 7 mengatur bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan tenggat waktu baru sebelum batas akhir yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selama masa transisi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memprioritaskan pembangunan sistem pelaporan dan pemantauan berbasis digital. Perseroan juga akan mengembangkan platform yang mampu menganalisis data ekspor komoditas sumber daya alam strategis guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan.

Meski memberikan kejelasan tambahan bagi pelaku pasar, sejumlah pihak menilai regulasi ini masih menyisakan berbagai ketidakpastian. 

Stockbit pada Jumat (5/6/2026) menilai ketentuan mengenai pengecualian dapat menjadi angin segar bagi perusahaan yang telah berinvestasi di sektor hilirisasi, meskipun kepastian mengenai siapa saja yang berhak memperoleh pengecualian masih menunggu keputusan pemerintah.

Di sisi lain, kewenangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam menentukan margin ekspor berpotensi menekan profitabilitas eksportir apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional.

(DESI ANGRIANI)

SHARE