Aturan JHT Dituding Rugikan Pekerja, Buruh Minta Menaker Dicopot
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Jokowi untuk menegur dan mengganti Menteri Ketenagakerjaan.
IDXChannel — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Jokowi untuk menegur dan mengganti Menteri Ketenagakerjaan dan dianggap tidak mewakilkan para pekerja dan menyebutnya sebagai menteri pengusaha.
“Saya minta presiden Jokowi untuk menegur menteri ganti saja menteri ketenaga kerjaan itu dia menteri pengusaha bukan menteri tenaga kerja kami meminta presiden Jokowi untuk mengganti tri menteri tenaga kerjaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi Pers, Sabtu (12/2/2022).
KSPI Mendesak Pemerintah memberlakukan kerja bergilir di pabrik karena pekerja terkena omicron meningkat tajam ribuan buruh.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” urainya.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," pungkasnya. (TIA)