sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukup di Rumah Saja,Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Economics editor Shifa Nurhaliza
12/02/2022 08:28 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sudah bisa Anda lakukan hanya dengan dirumah saja menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cukup di Rumah Saja,Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online. (Foto:Cara Mencairkan NPJS Ketenagakerjaan Online)
Cukup di Rumah Saja,Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online. (Foto:Cara Mencairkan NPJS Ketenagakerjaan Online)

IDXChannel - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sudah bisa Anda lakukan hanya dengan dirumah saja menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang dan antri di kantor cabang. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang apabila terjadi cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. 

Sangat menarik untuk dicatat bahwa, melalui aplikasi JMO peserta juga dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sampai Rp10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dilakukan atau keesokan harinya, maka saldo JHT akan dibayarkan tanpa melalui cabang. 

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda mulai mencairkan hak Anda di BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Anda, persiapkan dan lengkapi persyaratan yang ada dalam bentuk digital. Hal tersebut akan memudahkan dan mempercepat kamu dalam proses pengunggahan dokumen. 

Berikut deretan dokumen persyaratan yang perlu Anda buat ke dalam versi digital, jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP.

- Buku tabungan.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat Keteranagn Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun jika peserta dengan kondisi tertentu seperti cacat total atau meninggalkan Tanah Air, maka Anda wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:

- Peserta yang mengalami cacat total tetap dengan melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter.

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia diwajibkan melampirkan paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia wajib melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
 
Jika udah melengkapi dokumen persyaratan dan membuatnya versi digital, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online hanya menggunakan handphone:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement