IDXChannel - Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati mengatakan dihapusnya kelas rawat inap rumah Sakit Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan wacana sejak tahun 2004 ketika pembentukan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Menurutnya hal tersebut bertujuan agar pasien peserta JKN tidak dapat menawar kelas ketika sedang membutuhkan kamar rumah sakit.
"Kita kan tidak bisa lagi menawar kelas standar rawat inap ini kan untuk memastikan keselamatan untuk pasien sebetulnya," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Rabu (2/2/2022).
Iene mencontohkan ketika dimasa pandemi ini banyak masyarakat yang membutuhkan kamar rumah sakit yang memiliki ventilasi cukup. "Nah sebetulnya ventilsai ini merupakan kriteria dari rawat inap standar, jadi kita melakukan berdasarkan kebutuhan," sambungnya.