Disamping itu Iene menjelaskan masa transisi sejak aturan tersebut diundangkan hingga kini baru akan direalisasikan cukup memakan waktu yang lama.
"Jadi kelas rawat inap ini juga perlu di implementasikan, karena sudah terlalu lama dari tahun 2004, 2014, kemudian pemerintah melalui peraturan menteri kesehatan juga mengeluarkan kriteria kelas standar," kata Iene.
Menurutnya apaakan diimplementasikan ini hanya mengoptimalkan pertauran yang sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Jadi kriteria yang akan dikeluarkan yang digunakan sekarang, sebetulnya itu bukan suatu hal yang baru, itu sudah ada dalam peraturan menteri kesehatan di tahun 2016," pungkasnya.
(NDA)