IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya mengimplementasikan sistem antrean online pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Baik klinik utama maupun Rumah Sakit (RS) yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya penggunaan sistem antrean online dimaksimalkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan tujuan sebagai tindakan preventif terhadap risiko penyebaran penyakit, infeksi maupun virus, termasuk COVID-19.
Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Binti Lukluah mengungkapkan, bahwa penggunaan antrean online diharapkan akan semakin membuat masyarakat yang ingin berobat bisa lebih aman dan nyaman. Sebab tidak perlu menunggu antrean di FKRTLuntuk waktu yang lama.
"Di Kota Surabaya terdapat 8 klinik utama dan 42 RS yang melayani peserta JKN – KIS," katanya, Rabu (6/10/2021).
Sampai saat ini, imbuhnya, sudah ada 11 RS dan klinik utama yang sudah terkoneksi untuk antrean online dan sudah melakukan bridging dengan Mobile JKN. Namun yang benar-benar sudah terkoneksi secara sempurna untuk sistem antrean online real time, adalah Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari. "Meski menggunakan antrean online, tetapi sistem prosedur berjenjang tetap berlaku dan harus dilakukan," ujarnya.
Sistem berjenjang yang dimaksud adalah pasien harus tetap mendaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Setelah diberi rujukan ke RS, pasien bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan memilih menu pendaftaran pelayanan, kemudian masuk ke menu FKRTL.
“Karena sudah terkoneksi dengan Mobile JKN, nanti bisa langsung muncul pilihan dokter, poli dan waktu pelayanannya. Untuk pembaharuan versi baru juga terdapat informasi bagi pasien agar datang 30 menit sebelum waktu pelayanan yang ditentukan,” ungkap Luluk.
Sementara itu, terkait dengan antrean online ini, Direktur Utama Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Surabaya, dr. Bangun Trapsila Purwaka SpOG-K menjelaskan bahwa sebelumnya RSI Jemursari sudah mengembangkan pelayanan antrean online, namun penggunanya belum terlalu banyak. Ia pun menyambut dengan baik ketika kemudian BPJS Kesehatan hadir dengan konsep sistem antrean online ini.
“Sistem antrean online milik BPJS Kesehatan selanjutnya diintegrasikan dengan sistem antrean online RSI Jemursari. Dengan demikian, nantinya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa mengakses aplikasi antrean online baik yang kami miliki maupun milik BPJS Kesehatan yang ada di Mobile JKN,” ujar Bangun.
(IND)