Sistem berjenjang yang dimaksud adalah pasien harus tetap mendaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Setelah diberi rujukan ke RS, pasien bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan memilih menu pendaftaran pelayanan, kemudian masuk ke menu FKRTL.
“Karena sudah terkoneksi dengan Mobile JKN, nanti bisa langsung muncul pilihan dokter, poli dan waktu pelayanannya. Untuk pembaharuan versi baru juga terdapat informasi bagi pasien agar datang 30 menit sebelum waktu pelayanan yang ditentukan,” ungkap Luluk.
Sementara itu, terkait dengan antrean online ini, Direktur Utama Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Surabaya, dr. Bangun Trapsila Purwaka SpOG-K menjelaskan bahwa sebelumnya RSI Jemursari sudah mengembangkan pelayanan antrean online, namun penggunanya belum terlalu banyak. Ia pun menyambut dengan baik ketika kemudian BPJS Kesehatan hadir dengan konsep sistem antrean online ini.
“Sistem antrean online milik BPJS Kesehatan selanjutnya diintegrasikan dengan sistem antrean online RSI Jemursari. Dengan demikian, nantinya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa mengakses aplikasi antrean online baik yang kami miliki maupun milik BPJS Kesehatan yang ada di Mobile JKN,” ujar Bangun.
(IND)