sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terjerat Sindikat Judi Online, 58 WNI Dipulangkan dari Myanmar

News editor Wahyu Dwi Anggoro
08/12/2025 15:45 WIB
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon memulai proses pemulangan 56 warga negara Indonesia (WNI).
Terjerat Sindikat Judi Online, 58 WNI Dipulangkan dari Myanmar. (Foto: Kemlu)
Terjerat Sindikat Judi Online, 58 WNI Dipulangkan dari Myanmar. (Foto: Kemlu)

IDXChannel - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon memulai proses pemulangan 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penertiban pusat online scam dan online gambling di Myanmar.

"Mereka mulai dipindahkan hari ini, 8 Desember 2025, menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia," kata KBRI Yangon dalam keterangannya pada Senin (8/12/2025).

Para WNI tersebut merupakan bagian dari lebih dari 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar sejak operasi penegakan hukum dimulai pada 22 Oktober 2025. 

Pemindahan hari ini menandai tahap pertama dari rangkaian pemulangan ratusan WNI lainnya.

KBRI Yangon menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan hasil dari negosiasi panjang dan koordinasi intensif dengan otoritas Myanmar, serta dukungan teknis dari KBRI Bangkok untuk proses lintas batas dan penerbangan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement