IDXChannel - Pemerintah tak pernah menetapkan Kamboja sebagai penempatan tenaga kerja Indonesia. Pasalnya, Kamboja bukanlah negara penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Saya ingin menjelaskan bahwa Kemboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dia memastikan, bila ada PMI yang berangkat ke Kamboja merupakan ilegal atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, pemerintah akan berupaya membantu para PMI yang menjadi korban di Kamboja.
"Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain, tetapi negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri," kata dia.
Sementara itu, 101 WNI yang bekerja di perusahaan scamming di Kamboja telah dipulangkan secara bertahap. Seluruh WNI yang menjadi korban pekerja di Kamboja akan dipulangkan.
"InsyaAllah semuanya akan pulang. Jadi, perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan," kata dia.