Mukhtarudin pun menjelaskan, ada tiga syarat yang masuk kategori penempatan kerja PMI, yakni regulasi, jaminan sosial dan perlindungan. Dia menegaskan, Pemerintah tak akan menempatkan WNI bekerja di negara yang tidak aman.
"Kemudian juga kita harus punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," kata Muktharudin.
"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Khasusnya hampir sama. Jadi ini juga bukan negara penempatan kita," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)