IDXChannel - Bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Salah satu program unggulannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja. Namun, bagi peserta yang masih aktif bekerja, ada opsi untuk mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, ikuti petunjuk untuk melengkapi data yang diminta.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi tentang jadwal dan lokasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara, jadi pastikan berkas asli sudah siap.
- Dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar setelah seluruh proses selesai.
Inilah Cara mencairkan BPJS 10 Persen secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Aturan Pencairan BPJS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan sebagian JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah.