Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk keperluan lain, dengan syarat masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja.
Persyaratan Dokumen
Untuk pengajuan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen, peserta harus melengkapi dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pengajuan klaim JHT sebagian dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Mencairkan JHT Sebagian 10 persen di Kantor Cabang
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Setelah verifikasi, ikuti instruksi untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses wawancara dan lanjutan dilakukan di kantor cabang.
- Dana akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai.
Itulah cara mencairkan bpjs 10 persen secara online. Semoga informasi ini dapat membantu peserta dalam memanfaatkan layanan jaminan sosial ini. (MYY)