sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kini Sudah Bisa Diajukan ke BPJS

Economics editor Suparjo Ramalan
04/02/2022 06:37 WIB
Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sejak 1 Februari 2022.
Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. (Foto: MNC Media)
Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat sejak 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang- undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP tersebut dan dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP. Dia pun berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Anggoro, Kamis (3/2/2022). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Dimana, Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement