sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kini Sudah Bisa Diajukan ke BPJS

Economics editor Suparjo Ramalan
04/02/2022 06:37 WIB
Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sejak 1 Februari 2022.
Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. (Foto: MNC Media)
Klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. (Foto: MNC Media)

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.

Senada, Haryani, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, mendukung langkah konkrit dengan memaksimalkan informasi JKP di wilayah operasional Jakarta Utara.

"Kami juga akan mensosialisasikan kepada perusahaan peserta tentang program baru BPJS Ketenagakerjaan yg pastinya akan sangat bermanfaat bagi peserta" ungkap Haryani. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement