IDXChannel - Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Indonesia menawarkan kemudahan bagi pesertanya untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian, yakni sebesar 10%, meskipun masih dalam masa aktif bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT mereka. Sebanyak 10% dapat diambil untuk persiapan masa pensiun, sementara 30% dapat digunakan untuk kepemilikan rumah.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Prosedur Pengajuan Klaim JHT 10% secara Online
Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Anda juga perlu mengetahui prosedurnya sebagai berikut :