- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Setelah selesai, peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai jadwal dan kantor cabang terdekat.
- Wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal notifikasi dengan menyiapkan berkas asli.
- Dana klaim akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Inilah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga selesai wawancara.
- Dana klaim akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Persyaratan Pengajuan Klaim Sebagian 10%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Buku Tabungan.
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta).
Dengan prosedur yang mudah, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses klaim JHT sebagian 10% sesuai kebutuhan mereka. Informasi lebih lanjut dan pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)