sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
04/01/2024 14:00 WIB
Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah. 
Inilah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Setelah selesai, peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai jadwal dan kantor cabang terdekat.
  • Wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal notifikasi dengan menyiapkan berkas asli.
  • Dana klaim akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Inilah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

  • Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga selesai wawancara.
  • Dana klaim akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Persyaratan Pengajuan Klaim Sebagian 10%

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Buku Tabungan.
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta).

Dengan prosedur yang mudah, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses klaim JHT sebagian 10% sesuai kebutuhan mereka. Informasi lebih lanjut dan pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement