IDXChannel - Cara mencairkan BPJS 10 persen secara online bisa dilakukan dengan mudah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Indonesia menawarkan kemudahan bagi pesertanya untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian, yakni sebesar 10%, meskipun masih dalam masa aktif bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT mereka. Sebanyak 10% dapat diambil untuk persiapan masa pensiun, sementara 30% dapat digunakan untuk kepemilikan rumah.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Prosedur Pengajuan Klaim JHT 10% secara Online
Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Anda juga perlu mengetahui prosedurnya sebagai berikut :
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Setelah selesai, peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai jadwal dan kantor cabang terdekat.
- Wawancara dilakukan melalui video call sesuai jadwal notifikasi dengan menyiapkan berkas asli.
- Dana klaim akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Inilah Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga selesai wawancara.
- Dana klaim akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Persyaratan Pengajuan Klaim Sebagian 10%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Buku Tabungan.
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta).
Dengan prosedur yang mudah, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses klaim JHT sebagian 10% sesuai kebutuhan mereka. Informasi lebih lanjut dan pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Itulah penjelasan cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)