Aturan Kemasan Rokok Polos Tuai Protes dari Serikat Pekerja Tembakau, Begini Katanya
Wacana kebijakan penjualan rokok polos tanpa kemasan kini kembali menuai protes dari Serikat Pekerja yang notabene menggantungkan nasib dari industri tembakau.
IDXChannel - Wacana kebijakan penjualan rokok polos tanpa kemasan kini kembali menuai protes. Salah satunya dari Serikat Pekerja yang notabene menggantungkan nasibnya dari industri tembakau.
Kebijakan yang tengah dicanangkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dipandang keputusan sepihak yang tidak melibatkan para stakeholders di dalamnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengungkapkan, protes dari rekan-rekannya lantaran banyak aturan-aturan dalam PP 28/2024 maupun RPMK yang berdampak negatif bagi pekerja industri hasil tembakau dan makanan-minuman.
"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini," ujar Sudarto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Sudarto bahkan mengaku telah melayangkan dua puluh ribu masukan tertulis melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, guna menyampaikan masukan dan kritik atas wacana RPMK tersebut.
“Sebanyak hampir 20 ribuan masukan telah kami kirimkan melalui situs PartisipasiSehat untuk menyuarakan penolakan terhadap PP 28 dan aturan-aturan turunannya, termasuk kemasan (rokok) polos tanpa merek pada RPMK," ujar Sudarto.
Namun, kata dia, Kemenkes belum transparan membuka apa saja masukan masyarakat yang sudah diterima melalui situs resmi kementerian tersebut.
"Walaupun cara pengisiannya cukup rumit dan situsnya seringkali error namun kawan-kawan terus berupaka menyuarakan penolakan. Kami berharap dalam waktu dekat Menteri Kesehatan berani transparan dan menyampaikan kepada publik seperti apa saja bentuk penolakan RPMK pada situs partisipasisehat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui tidak ikut dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal penjualan produk tembakau.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra mengatakan, pihaknya belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kontroversial tersebut.
Dia mengatakan, wacana kebijakan penjualan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut diperlukan penelitian yang solid dalam mengimplementasikannya.
"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," ujar Angga, Jumat (20/9/2024).
(Dhera Arizona)