IDXChannel - Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek menuai kritikan. Aturan tersebut dilaporkan bakal masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan, kebijakan kemasan rokok polos mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT) karena menghancurkan brand perusahaan sekaligus seolah-olah disamakan dengan rokok ilegal. Kondisi ini pada gilirannya berdampak pada tenaga kerja di sektor industri tersebut.
"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi mata pencaharian kami yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini," katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (24/9/2024).
Sudaro juga menyoroti minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam pembuatan regulasi tersebut, baik saat merancang Permenkes maupun PP. Meski tak dilibatkan, dia menyebut anggotanya mengirimkan belasan ribu kritik lewat situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Lebih dari 13 ribu masukan telah kami kirimkan melalui situs partisipasisehat untuk menyuarakan penolakan terhadap PP 28/2024 dan aturan-aturan turunannya, termasuk kemasan polos tanpa merek. Walaupun cara pengisiannya cukup rumit dan situsnya sering kali eror namun kawan-kawan terus berupaya menyuarakan penolakan," katanya.