IDXChannel - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai usulan soal kemasan rokok polos tanpa merek yang ada dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik akan membahayakan kelangsungan usaha.
Sebab, tidak ada lagi ciri khas dari masing-masing merek rokok seperti logo brand, padahal logo ini telah dilindungi oleh UU Merek dan Hak Cipta.
"Akibatnya kemasan rokok apapun akan sama semua. Kami merasa hal ini sangat membahayakan bagi kelangsungan usaha kami karena kami tak bisa bersaing memperlihatkan keunggulan brand kami yang sudah kami bangun puluhan bahkan ratusan tahun. Ini sama aja dengan rokok-rokok lain termasuk rokok ilegal," ujar Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, dalam diskusi "Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek" di Parle Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Benny juga mengaku keberataan lantaran apabila kemasan rokok menjadi polos, maka identitas masing-masing merek akan hilang. Sementara industri rokok masih harus dibebani cukai, sehingga berusaha untuk memberikan pembeda melalui promosi iklan dan sebagainya.