IDXChannel – Wacana aturan kebijakan kemasan polos tanpa merek dikritisi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Aturan ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, aturan itu bertentangan dengan Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang kedudukannya lebih tinggi dari RPMK di mana disebutkan tidak memberikan mandat untuk kemasan polos.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan yang menerbitkan aturan tersebut dianggap melebihi kewenangannya jika tetap memaksakan kemasan polos melalui RPMK.
Dia menambahkan, pelaku usaha khawatir penerapan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.
Bahkan menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," kata Garindra, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/9/2024).