Diakui Benny, ketika ada larangan iklan yang menunjukkan terang-terangan, para produsen masih bisa mengakali dengan logo. Namun, jika logo juga tidak diperbolehkan, maka hal ini akan benar-benar merugikan.
"Terus terang ini akan memberikan kerugian pada kami dan keuntungan rokok ilegal. Rokok ilegal sudah diuntungkan tak bayar cukai. Kami sangat mengharapkan tidak terjadi rokok polos ini," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) Suhendro berpendapat apabila aturan ini diterapkan maka akan sulit membedakan antara rokok legal dan ilegal.
"Kemasan polos ini rokok legal dan ilegal jadi sulit dibedakan. Kedua, harga jual yang dijual ini juga dapat meresahkan konsumen loyal. (Sehingga) dua hal ini kami tolak," kata Suhendro.
(NIA DEVIYANA)