IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi yang memperluas dan menyederhanakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. Kebijakan ini menyasar barang-barang yang ditujukan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang mencabut aturan lama (PMK 70/2012 dan PMK 69/2012). Aturan baru ini mulai berlaku efektif 60 hari setelah diterbitkan pada 29 Desember 2025.
"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," dikutip dari bagian menimbang PMK 99/2025, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan ini mencakup bea masuk reguler hingga bea masuk tambahan seperti anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), hingga bea masuk pembalasan.
Fasilitas ini diberikan kepada badan atau lembaga non-profit yang bergerak di bidang-bidang tersebut. Khusus untuk kondisi darurat bencana, penerima bisa berupa pemerintah pusat/daerah serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah.