sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana

Economics editor Anggie Ariesta
30/12/2025 16:14 WIB
Purbaya resmi menetapkan regulasi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang hibah ibadah hingga bencana.
Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana. (Foto: iNews Media Group)

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau barang digunakan tidak sesuai tujuan awal (misalnya dikomersialkan), penerima fasilitas diwajibkan membayar seluruh bea masuk dan cukai yang terutang serta akan dikenakan sanksi administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:

  1. Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
  2. Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
  3. Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
  4. Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi pra-bencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement