sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana

Economics editor Anggie Ariesta
30/12/2025 16:14 WIB
Purbaya resmi menetapkan regulasi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang hibah ibadah hingga bencana.
Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Bebaskan Bea Cukai Impor Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana. (Foto: iNews Media Group)

Untuk mendapatkan pembebasan ini, lembaga pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan prosedur.

Rincian prosedur seperti dokumen wajib yang melampirkan rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga non-profit.

Kemudian memuat identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah/jenis/harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.

Terakhir, ada penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring) secara berkala. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor setelah barang diterima.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement