IDXChannel - Pemerintah memberi sinyal perubahan arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) pada awal 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penambahan lapisan tarif baru dalam struktur cukai rokok, yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem perpajakan formal sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Sucor Sekuritas menilai langkah ini menjadi respons atas masih maraknya peredaran rokok ilegal. Hingga 2025, aparat telah menyita lebih dari 1,4 miliar batang rokok ilegal.
Namun, data Bea Cukai memperkirakan porsi rokok ilegal masih mencapai sekitar 7-10 persen dari total pasar, jauh di atas angka yang tercermin dari data penyitaan.
Menurut Sucor, pengetatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal berpotensi menjadi katalis positif bagi kinerja emiten rokok legal.