IDXChannel - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok berisiko meningkatkan konsumsi rokok ilegal jika struktur tarifnya tidak dirancang secara hati-hati (prudent).
Peneliti Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Wawan Hermawan mengatakan, penambahan layer yang ditujukan untuk menarik produk di segmen bawah ke dalam sistem kepatuhan berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal, serta membuka ruang pergeseran konsumsi (down-trading) apabila strukturnya tidak tepat.
“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, maka harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal. Tanpa itu, tujuan fiskal justru bisa berbalik arah. Hal ini karena, walaupun konsumsi rokok secara total tidak mudah turun, konsumen sangat peka terhadap selisih harga, sehingga mudah berpindah ke produk yang lebih murah atau ilegal,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Wawan menyampaikan, penyesuaian tarif pada golongan atas bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada industri besar, melainkan sebagai instrumen stabilisasi pasar untuk menjaga kepatuhan dan mencegah arbitrase antar-layer.