Ketiga, dia juga mensyaratkan adanya transisi dengan menyiapkan program mitigasi sosial dan ketenagakerjaan, melalui program transisi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak.
Keempat, urgensinya evaluasi multidimensi. Menurutnya, penilaian kebijakan tidak boleh hanya terpaku pada angka penerimaan, tetapi juga peredaran rokok ilegal, dampak kesehatan, dan penyerapan tenaga kerja.
Wawan juga menegaskan, penambahan layer di segmen murah merupakan kebijakan berisiko tinggi yang membutuhkan paket kebijakan pendamping.
“Tanpa desain transisional yang ketat dan penegakan hukum yang kredibel, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang, bukan hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi industri hasil tembakau legal dan tujuan kesehatan masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok. Perubahan tersebut ditargetkan dapat diputuskan pada pekan ini.