IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas. Keberadaan rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai, melainkan akan ditindak secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum.
Febrio menjelaskan bahwa tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal. Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerjasama dengan APH," katanya dikutip Minggu (23/11/2025).
Kendati rokok ilegal bakal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi para produsen untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk APHT (Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya).