IDXChannel - Rancangan aturan penyeragaman kemasan menumbalkan konsumen untuk semakin terjebak dalam kepungan rokok ilegal.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen, menurutnya dorongan penyeragaman kemasan yang tertuang dalam yang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menghilangkan ciri khas dan identitas visual yang selama ini menjadi panduan informasi bagi konsumen untuk memutuskan membeli produk tembakau.
“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi,” kata dia, Kamis (9/7/2026).
“Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” lanjutnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong agar dilakukan penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C pada produk tembakau, dinila imelanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999.