“Lagi - lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan. Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” kata dia.
Atas dasar kondisi tersebut, dia meminta negara hadir, melibatkan dan melindungi konsumen dalam segala rancangan kebijakan yang ditujukan untuk pengendalian produk tembakau, yang pada akhirnya berkaitan dengan konsumsi.
“Berkaitan dengan pengaturan produk tembakau, pendekatannya harus komprehensif, mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat,” kata dia.
“Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” katabya.
Terpisah, Ketua Bidang Komunikasi PBNU Mohamad Syafi'i Alieha menilai rencana Kemenkes untuk segera merampungkan rancangan aturan penyeragaman kemasan ini adalah bentuk ketidakpekaan lembaga negara terhadap keberlangsungan 6 juta orang yang menggantungkan hidupanya pada ekosistem pertembakauan.