sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Diberikan Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Secara Hukum

Economics editor Anggie Ariesta
23/11/2025 11:00 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas sehingga bakal ditindak secara hukum.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas sehingga bakal ditindak secara hukum. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas sehingga bakal ditindak secara hukum. (Foto: iNews Media/Rahmat Fiansyah)

"Tapi kalau kita bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar, ini masih sangat di bawah karena estimasi rokok ilegal (yang resmi) itu sedikitnya antara 7 sampai 10 persen rokok ilegal beredar di pasaran," kata Suahasil.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement