IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun tetap ditempatkan diperbankan hingga Juli 2027.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penempatan dana tersebut bersifat sementara dan dapat ditarik sewaktu-waktu ketika pemerintah membutuhkan likuiditas untuk membiayai belanja negara.
“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam taklimat media APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Prima mengatakan, penarikan dana yang melebihi batas Rp200 triliun akan dikoordinasikan dengan perbankan untuk menjaga kecukupan likuiditas.
Pemerintah akan memberikan informasi dan melakukan koordinasi sebelum penarikan dilakukan agar tidak menimbulkan kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dan kebutuhan penarikan pemerintah.