IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, aturan terkait rokok ilegal sudah jelas. Keberadaan rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai, melainkan akan ditindak secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum.
Febrio menjelaskan bahwa tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal. Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerjasama dengan APH," katanya dikutip Minggu (23/11/2025).
Kendati rokok ilegal bakal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi para produsen untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk APHT (Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya).
Fasilitas ini ditujukan agar para usaha rokok ilegal yang ingin 'bertobat' dapat masuk ke dalam sistem, mengikuti aturan yang berlaku, dan membayar tarif cukai yang sudah ada.
"Dengan Pemda kita kerja sama juga membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk jadi aktivitas legal bayar tarif cukai legal," ujar Febrio.
Pernyataan Febrio ini mengoreksi rencana yang sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya, yang sempat menyebut adanya wacana menyiapkan tarif cukai khusus rokok ilegal untuk memasukkan produsen ke dalam sistem legal.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga akhir Oktober 2025, DJBC telah melakukan lebih dari 15.800 penindakan dan total rokok ilegal yang berhasil dicegah mencapai 954 juta batang.
Jumlah rokok ilegal yang ditindak tersebut meningkat hampir 41 persen dibandingkan penindakan pada Oktober 2024. Mayoritas rokok ilegal yang disita adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang menyumbang 73,8 persen dari total hasil penindakan.
"Tapi kalau kita bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar, ini masih sangat di bawah karena estimasi rokok ilegal (yang resmi) itu sedikitnya antara 7 sampai 10 persen rokok ilegal beredar di pasaran," kata Suahasil.
(Rahmat Fiansyah)