sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imbas Kesepakatan Tarif Dagang AS, Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/02/2026 22:11 WIB
Di dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Anggie Arista/iNews Media Group)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Anggie Arista/iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat.

Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal 1 tahun.

"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).

Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja.

"Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement