sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Economics editor Danandaya Arya Putra
30/09/2025 18:48 WIB
Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-undang ketenagakerjaan baru.

Hal ini disampaikan usai pihaknya menerima audiensi para buruh di ruang rapat Komisi V DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

"Tadi teman-teman dari perwakilan Serikat Pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi dan dari hasil kita tadi, kita sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah itu akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dalam membuat UU baru ini, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, pemerintah dan DPR RI. Tim ini akan merumuskan draft UU ketenagakerjaan baru.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement