sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Economics editor Danandaya Arya Putra
30/09/2025 18:48 WIB
Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

"Pemerintah DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu," kata dia.

DPR juga akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya demi kepentingan pembentukan UU tenaga kerja yang baru.

"kita mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan Undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sekadar informasi, Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam putusannya, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. 

Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement