sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Economics editor Danandaya Arya Putra
30/09/2025 18:48 WIB
Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni: 

- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing

- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

- Dalil Mengenai Upah

- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement