Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni:
- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
- Dalil Mengenai Upah
- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
(Nur Ichsan Yuniarto)