sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Economics editor Danandaya Arya Putra
30/09/2025 18:48 WIB
Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru
Tindaklanjuti Putusan MK, DPR dan Pemerintah Akan Buat UU Ketenagakerjaan Baru

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-undang ketenagakerjaan baru.

Hal ini disampaikan usai pihaknya menerima audiensi para buruh di ruang rapat Komisi V DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindakan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

"Tadi teman-teman dari perwakilan Serikat Pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi dan dari hasil kita tadi, kita sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah itu akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dalam membuat UU baru ini, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, pemerintah dan DPR RI. Tim ini akan merumuskan draft UU ketenagakerjaan baru.

"Pemerintah DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu," kata dia.

DPR juga akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya demi kepentingan pembentukan UU tenaga kerja yang baru.

"kita mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan Undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sekadar informasi, Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam putusannya, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. 

Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. 

Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni: 

- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing

- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

- Dalil Mengenai Upah

- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement