IDXChannel - Kesepakatan Perdagangan antara RI dan Amerika Serikat (AS) menghapus pengenaan pajak digital (Digital Service Tax/DST) bagi perusaha teknologi AS seperti Google dan Netflix. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menekankan pentingnya pemisahan definisi antara DST yang dilarang dalam perjanjian tersebut dengan PPN PMSE yang berlaku di tanah air.
"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Dalam dokumen resmi Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology, Indonesia menyetujui untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan serupa yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS seperti Google, Meta, dan Amazon, bahkan Netflix.
Febrio menjelaskan bahwa pajak digital yang dimaksud merujuk pada skema pemajakan khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan teknologi raksasa dunia. Menurutnya, dampak pelarangan ini terhadap kas negara tergolong kecil.
"Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," kata Febrio.