sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE

Economics editor Anggie Ariesta
23/02/2026 19:11 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan. 
Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE. Foto: iNews Media Group.
Bebas Pajak Digital, Goggle hingga Netflix Tetap Dikenakan PPN PMSE. Foto: iNews Media Group.

Meskipun Indonesia sepakat tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) khusus dalam bentuk DST, kebijakan PPN PMSE tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif, di mana setiap perusahaan luar negeri yang menjual jasa atau barang digital di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk memungut pajak dari konsumen.

"PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," kata Febrio.

Adapun hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken perjanjian ART di Washington DC pada Kamis (19/2/2026). Salah satu poin krusialnya adalah Pasal 3.1 yang melarang pengenaan pajak layanan digital yang menyasar spesifik perusahaan Negeri Paman Sam.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement