IDXChannel - Kesepakatan Perdagangan antara RI dan Amerika Serikat (AS) menghapus pengenaan pajak digital (Digital Service Tax/DST) bagi perusaha teknologi AS seperti Google dan Netflix. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menekankan pentingnya pemisahan definisi antara DST yang dilarang dalam perjanjian tersebut dengan PPN PMSE yang berlaku di tanah air.
"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Dalam dokumen resmi Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology, Indonesia menyetujui untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan serupa yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS seperti Google, Meta, dan Amazon, bahkan Netflix.
Febrio menjelaskan bahwa pajak digital yang dimaksud merujuk pada skema pemajakan khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan teknologi raksasa dunia. Menurutnya, dampak pelarangan ini terhadap kas negara tergolong kecil.
"Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," kata Febrio.
Meskipun Indonesia sepakat tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) khusus dalam bentuk DST, kebijakan PPN PMSE tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan PPN PMSE bersifat non-diskriminatif, di mana setiap perusahaan luar negeri yang menjual jasa atau barang digital di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk memungut pajak dari konsumen.
"PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," kata Febrio.
Adapun hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken perjanjian ART di Washington DC pada Kamis (19/2/2026). Salah satu poin krusialnya adalah Pasal 3.1 yang melarang pengenaan pajak layanan digital yang menyasar spesifik perusahaan Negeri Paman Sam.
(NIA DEVIYANA)