IDXChannel - Danantara menetapkan 20 wilayah aglomerasi di 47 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan regulasi sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau fasilitas waste to energy.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan kesiapan lokasi tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan rekomendasi yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sebanyak 31 wilayah telah kami sampaikan kepada Danantara Indonesia untuk dipelajari. Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah sesuai dengan regulasi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kesiapan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan program nasional penanganan sampah perkotaan sekaligus pengembangan energi berbasis limbah. Sementara itu, 11 lokasi lainnya masih memerlukan verifikasi dan penyempurnaan aspek regulasi sebelum dapat melangkah ke tahap berikutnya.