IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa Meta, perusahaan yang menaungi sejumlah platform media sosial, berkomitmen untuk menaati PP No. 17/2025 (PP TUNAS).
Namun, Google justru mendapatkan surat teguran karena YouTube belum mengikuti ketentuan PP TUNAS. Sebagai pengingat, Meta menaungi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp.
Sebelumnya, kementerian memanggil dua raksasa teknologi asal AS ini. Tujuannya untuk memastikan keduanya mematuhi ketentuan perlindungan anak yang tertuang dalam PP TUNAS.
Meutya Hafid mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia.
Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas kepada platform media sosial yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.