sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi: Meta Sudah Taati Aturan PP TUNAS, Google Dapat Surat Teguran

Technology editor Andri Bagus
10/04/2026 12:20 WIB
Sebelumnya, Komdigi memanggil Meta dan Google untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan PP TUNAS.
Komdigi: Meta Sudah Taati Aturan PP TUNAS, Google Dapat Surat Teguran. (Foto: MNC Media)
Komdigi: Meta Sudah Taati Aturan PP TUNAS, Google Dapat Surat Teguran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa Meta, perusahaan yang menaungi sejumlah platform media sosial, berkomitmen untuk menaati PP No. 17/2025 (PP TUNAS). 

Namun, Google justru mendapatkan surat teguran karena YouTube belum mengikuti ketentuan PP TUNAS. Sebagai pengingat, Meta menaungi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. 

Sebelumnya, kementerian memanggil dua raksasa teknologi asal AS ini. Tujuannya untuk memastikan keduanya mematuhi ketentuan perlindungan anak yang tertuang dalam PP TUNAS. 

Meutya Hafid mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. 

Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas kepada platform media sosial yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement