IDXChannel—Simak 5 tips mengatasi kecanduan gadget pada anak. Dengan pemberlakuan PP TUNAS secara resmi, anak-anak di bawah usia 13 tahun dilarang mengakses media sosial, sedangkan akses untuk anak usia di bawah 16 tahun dibatasi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS telah resmi berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026.
Berbagai platform digital mulai menyesuaikan batasan usia untuk pengguna di wilayah Indonesia, menyusul penerapan PP TUNAS. Platform Twitter atau X kini menerapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses.
Platform digital yang juga sering diakses anak-anak, TikTok dan Roblox, juga menunjukkan sikap kooperatif terkait penerapan PP TUNAS. Menkomdigi Meutya Hafid sempat menjelaskan bahwa TikTok akan menonaktifkan pengguna dengan usia di bawah 16 tahun.
Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun itu berjalan secara bertahap. Kemudian, platform Roblox juga menyesuaikan fitur khusus pengguna di bawah usia 13 tahun. Kelak, pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa bermain secara offline.
Dengan pembatasan ini, anak-anak yang tadinya terbiasa mengakses internet berpeluang menunjukkan penolakan secara keras. Namun, orang tua wajib berperan aktif untuk mengajari anak cara menggunakan gadget dengan bijak.